Mendongkrak Pendapatan Daerah dengan Aturan Baru
Kamis, 16 Desember 2021
Penerimaan berpotensi meningkat hingga 50 persen setelah implementasi UU HKPD.

JAKARTA — Pemerintah berupaya mengoptimalkan kebijakan desentralisasi fiskal untuk menggenjot pendapatan melalui sistem perpajakan dan retribusi daerah. Upaya tersebut diwujudkan dengan mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Implementasi aturan tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kapasitas fiskal daerah, mendorong harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, serta meningkatkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini