Dwifungsi Gubernur Jenderal
Pemilihan umum serentak 2024 membuka peluang bagi para perwira tinggi TNI dan Polri aktif menjadi penjabat sementara kepala daerah. Mereka berkesempatan mengisi kekosongan pemimpin di puluhan provinsi dan ratusan kabupaten/kota. Praktik ala dwifungsi ABRI pada masa Orde Baru itu bisa mencederai demokrasi. Berbagai kalangan mengkritik rencana tersebut.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini