Tiga Perkara Menjerat Menteri Syahrul
Di samping pemerasan dalam jabatan, Menteri Syahrul disangka pasal gratifikasi dan pencucian uang. Saksi-saksi mulai diperiksa.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah pasal-pasal sangkaan terhadap tiga pejabat Kementerian Pertanian yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2019-2023. Selain pasal pemerasan dalam jabatan, kini mereka disangka dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Informasi terakhir dari teman-teman penyidik, sudah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini