Karena Koruptor Tidak Layak Menjadi Caleg
Mahkamah Agung membatalkan ketentuan KPU yang mempermudah bekas narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
SUDAH seharusnya tidak ada tempat bagi bekas narapidana ikut menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024. Selain memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, kehadiran para penjarah uang rakyat itu akan semakin menurunkan kualitas pemilu.
Mahkamah Agung membatalkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempermudah bekas narapidana korupsi ikut serta dalam pemilihan umum legislatif. Putusan tersebut menegaskan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini