Membesar Kewenangan Menteri Kesehatan
UU Kesehatan dianggap memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Menteri Kesehatan. Rentan disalahgunakan.
JAKARTA – Berbagai kalangan menilai Undang-Undang Kesehatan memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Menteri Kesehatan. Kewenangan tersebut mulai dari kendali untuk menentukan standar nasional pendidikan dan kompetensi dokter hingga membawahkan konsil kedokteran ataupun majelis yang menangani pelanggaran kode etik tenaga kesehatan.
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Hanif Fadhilah, mengatakan perluasan kewenangan Menter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini