Sistem Baru Belanja Kesehatan
UU Kesehatan menghapus ketentuan mandatory spending. Penghapusan itu dinilai sebagai langkah mundur transformasi kesehatan.
JAKARTA — Omnibus law Undang-Undang Kesehatan yang disahkan pada Selasa lalu menghapus ketentuan belanja wajib atau mandatory spending kesehatan. UU Kesehatan yang lama menetapkan belanja kesehatan di luar gaji minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
UU Kesehatan terbaru kini hanya menyebutkan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran k
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini