Menutup Pintu Peradilan Umum
Usul perubahan Pasal 65 Undang-Undang TNI menghapus peran peradilan umum bagi anggota militer pelanggar hukum pidana.
JAKARTA – Rencana perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) membuat agenda reformasi di lingkup internal institusi militer berjalan mundur. Sebab, TNI berupaya menghapus peran peradilan umum bagi prajurit TNI yang tertuang dalam Pasal 65 ayat 2. Klausul perubahan pada pasal itu menegaskan bahwa TNI hanya tunduk pada peradilan militer, baik untuk pelanggaran hukum militer maupun pelanggaran hukum pi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini