Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Koalisi masyarakat sipil menuntut pelaksanaan reformasi terhadap peradilan militer.
Pada 2004, Imparsial bersama beberapa organisasi sipil lainnya meminta revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Keputusan sidang di pengadilan militer dianggap tidak independen dan disangsikan.
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak dilakukan reformasi terhadap peradilan militer. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 itu dinilai lebih penting daripada menyusun revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Peradilan militer selama ini tidak transparan, cenderung memperkuat impunitas, dan tidak independen,” ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Mei 2023.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo