Mendesak Revisi Regulasi Peradilan Militer
Koalisi masyarakat sipil mendesak reformasi UU Peradilan Militer. Menyoal ihwal transparansi hingga sangsi akan putusan.
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak dilakukan reformasi terhadap peradilan militer. Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 itu dinilai lebih penting daripada menyusun revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). “Peradilan militer selama ini tidak transparan, cenderung memperkuat impunitas, dan tidak independen,” ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini