Opsi Alternatif Ganti Rugi Korban Kanjuruhan
LPSK menyarankan opsi lain agar korban tragedi Kanjuruhan mendapat ganti rugi. Pengajuan hak restitusi akan dibahas.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengupayakan opsi lain agar korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bisa mendapat restitusi atau ganti rugi. LPSK akan mendiskusikan opsi alternatif tersebut dengan korban dan kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan opsi alternatif dipertimbangkan setelah usulan lembaganya agar restitusi korban dimasukkan ke tu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini