Masih Merugikan Pekerja
Akademikus dan serikat pekerja menolak Perpu Cipta Kerja. Mereka menilai berbagai aturan dalam perpu tersebut merugikan buruh.
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan, dari buruh hingga akademikus. Perpu Cipta Kerja disebut merugikan buruh, terutama dengan berbagai ketentuan yang dianggap tidak jelas.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan telah menyandingkan perpu tersebut dengan dua aturan lain: Undang-Undang Nomor 13
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini