maaf email atau password anda salah


Masih Merugikan Pekerja

Akademikus dan serikat pekerja menolak Perpu Cipta Kerja. Mereka menilai berbagai aturan dalam perpu tersebut merugikan buruh.  

arsip tempo : 173058253849.

Buruh mengikuti unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, 10 November 2021. TEMPO/Magang/Ridho Fadilla. tempo : 173058253849.

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai kritik dan penolakan dari berbagai kalangan, dari buruh hingga akademikus. Perpu Cipta Kerja disebut merugikan buruh, terutama dengan berbagai ketentuan yang dianggap tidak jelas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyatakan telah menyandingkan perpu tersebut dengan dua aturan lain: Undang-Undang Nomor 13

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024

  • 31 Oktober 2024

  • 30 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan