Gula-gula Baru Penarik Investor
Rencana pemberian HGB lebih dari seabad untuk investor IKN menuai kritik. Pemerintah berdalih sudah memenuhi aturan.
JAKARTA — Rencana pemerintah memperpanjang masa hak guna bangunan (HGB) hingga 180 tahun melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menuai kritik. Rencana tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengingatkan bahwa UUPA 1960 hanya memandatkan pemberian HGB selama 30
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini