Demi Menarik Investasi ke Ibu Kota Baru
Belum genap setahun, UU Ibu Kota Negara sudah diusulkan untuk direvisi. Perubahan aturan ini diduga untuk mengakomodasi permintaan calon investor.
JAKARTA - Belum sampai setahun sejak disahkan pada Februari lalu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sudah diusulkan untuk diubah oleh pemerintah. Usulan revisi UU IKN itu, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, kemarin, disetujui untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Sejumlah pemerhati kebijakan menduga upaya revisi tersebut bertujuan memuluskan pembiayaan proyek Ibu Kota Negara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini