Ditengarai Rentan Jadi Alat Kekuasaan
Pemerintah dan DPR berkeras mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Sejumlah pasal bermasalah berpotensi dijadikan alat untuk melindungi kekuasaan.
JAKARTA – Sejumlah ahli hukum mengkritik sikap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkeras mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, masih ada pasal bermasalah dalam rancangan undang-undang itu yang berpotensi dijadikan alat untuk melindungi kekuasaan. “Padahal undang-undang seharusnya melindungi publik dari penyimpangan kekuasaan,” ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini