Pupus Harapan Tersebab Kedaluwarsa
Pelanggaran HAM berat masa lalu bakal tidak pernah terungkap setelah RKUHP disahkan. Kasus pelanggaran HAM tereduksi menjadi tindak pidana umum.
JAKARTA — Lima belas tahun perjuangan Maria Catarina Sumarsih seakan-akan berakhir sia-sia. Harapan untuk mendapatkan keadilan atas penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu pupus sudah. Semuanya seolah-olah berakhir ketika pemerintah dan parlemen memasukkan klausul masa penuntutan yang dapat kedaluwarsa dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Ini menunjukkan pemerintahan sudah kembali p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini