Tersebab Berkas Perkara Belum Lengkap
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke polisi lantaran dianggap belum lengkap. Autopsi penyintas dijadwalkan pada 5 November mendatang.
JAKARTA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Kejaksaan menilai berkas perkara tahap I yang dilimpahkan penyidik kepolisian belum lengkap. Jaksa peneliti mengirimkan surat pemberitahuan ke penyidik pada Senin, 31 Oktober lalu, sekaligus mengembalikan berkas ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.
“Terhadap tiga berkas perkara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini