Kamuflase Penanganan Kejahatan Kemanusiaan
Masyarakat sipil mendesak pembatalan pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Selain menyimpang dari undang-undang, rekam jejak dua calon anggota tim dianggap bermasalah.
arsip tempo : 172204122270.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/08/19/808151/808151_1200.jpg)
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut atau membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pembentukan tim lewat keputusan presiden itu dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang HAM dan UU Pengadilan HAM.
“Tidak ada dikotomi terminologi yudisial dan non-yudisial di dua regulasi utama soal penanganan pelanggaran HAM berat terseb
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini