Kamuflase Penanganan Kejahatan Kemanusiaan
Masyarakat sipil mendesak pembatalan pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Selain menyimpang dari undang-undang, rekam jejak dua calon anggota tim dianggap bermasalah.
JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo mencabut atau membatalkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Pembentukan tim lewat keputusan presiden itu dinilai menyimpang dari ketentuan Undang-Undang HAM dan UU Pengadilan HAM.
“Tidak ada dikotomi terminologi yudisial dan non-yudisial di dua regulasi utama soal penanganan pelanggaran HAM berat terseb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini