Tak Cukup Sanksi Etik, Berpotensi Ancaman Pidana
Jumat, 22 Juli 2022
Para perwira polisi di pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak cukup dinonaktifkan. Terancam jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan.

JAKARTA – Para perwira polisi yang ada di pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak cukup dinonaktifkan dan dikenai sanksi etik. Mereka pun bisa terancam jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan.
Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini