Setelah Tiga Perwira Nonaktif
Tiga perwira polisi yang ada dalam pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinonaktifkan. Namun, sejumlah kalangan menilai sanksi itu tidak cukup. Selain dikenai sanksi etik, para perwira itu terancam jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini