Setelah Tiga Perwira Nonaktif
Tiga perwira polisi yang ada dalam pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinonaktifkan. Namun, sejumlah kalangan menilai sanksi itu tidak cukup. Selain dikenai sanksi etik, para perwira itu terancam jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan.
arsip tempo : 172204229660.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2022/07/22/805776/805776_1200.jpg)
![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini