Salah Urus Donasi Berbuah Persepsi Negatif
Masalah yang melilit ACT menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga filantropi.
JAKARTA – Kementerian Sosial telah mencabut izin organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menerima donasi berupa uang dan barang. Langkah ini diambil setelah organisasi itu terindikasi menyalahgunakan dana donasi yang mereka terima. Sejumlah lembaga filantropi mendukung keputusan pemerintah tersebut selama didasarkan pada bukti-bukti yang benar.
"Supaya berbagai pihak dapat terus memberi kepercayaan (kepada lembaga filantropi),
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini