Menangkal Agenda Tambahan Amendemen Kelima
Sejumlah pakar hukum memperingatkan amendemen UUD 1945 yang bisa melebar ke banyak hal. Dari awalnya hanya masalah kewenangan DPD, menjadi penambahan masa jabatan presiden.
JAKARTA – Rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggulirkan amendemen UUD 1945 berpeluang diboncengi elite politik yang hendak memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo. Sebab, saat MPR menggelar perubahan Pasal 3 konstitusi yang mengatur kewenangan MPR dan membentuk Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN), elite politik yang menginginkan Jokowi berkuasa lebih lama dapat mengajukan agenda tambahan, yaitu pembahasan Pasal 7 soal masa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini