Banyak Opsi Sebelum Revisi
Sejumlah pihak mengusulkan berbagai opsi dalam revisi aturan pencairan dana JHT. Jalan kompromi atas aturan JHT yang dianggap merugikan pekerja.
JAKARTA – Sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk mengubah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, yang menetapkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan agar pemerintah memperpanjang masa transisi beleid tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan langkah tersebut ditempuh sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta agar atura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini