Gula-gula Jaminan Kehilangan Kerja
Pemerintah memasang program JKP sebagai bantalan atas regulasi perpanjangan masa pencairan JHT yang ditolak oleh pekerja. Aturan teknis dan skema JKP yang belum jelas bisa menimbulkan persoalan baru.
JAKARTA – Pemerintah menjadikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai kompensasi atas perpanjangan masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP mulai berjalan pada 22 Februari mendatang.
"JKP merupakan jaminan sosial baru yang diatur Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempertahankan derajat hidup pekerja sebelum masuk kembali ke pasar ker...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini