maaf email atau password anda salah


Gula-gula Jaminan Kehilangan Kerja

Pemerintah memasang program JKP sebagai bantalan atas regulasi perpanjangan masa pencairan JHT yang ditolak oleh pekerja. Aturan teknis dan skema JKP yang belum jelas bisa menimbulkan persoalan baru.

arsip tempo : 172892833049.

Suasana kantor Cabang BP Jamsostek Menara Mulia, Jakarta, 23 Juni 2021. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 172892833049.

JAKARTA – Pemerintah menjadikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai kompensasi atas perpanjangan masa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan JKP mulai berjalan pada 22 Februari mendatang.

"JKP merupakan jaminan sosial baru yang diatur Undang-Undang Cipta Kerja untuk mempertahankan derajat hidup pekerja sebelum masuk kembali ke pasar ker...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 14 Oktober 2024

  • 13 Oktober 2024

  • 12 Oktober 2024

  • 11 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan