Bergerak Memulihkan Korban Perdagangan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menggandeng kepolisian dan pemerintah daerah untuk mendampingi korban perdagangan anak. Rata-rata korban aksi pedofil ini berasal dari keluarga miskin.
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memberikan pendampingan kepada anak-anak asal Jambi yang menjadi korban perdagangan anak usia 13-15 tahun dan masih bersekolah. Menurut Komisioner KPAI, Ai Maryati, identitas mereka harus dirahasiakan agar bisa melanjutkan sekolah. "KPAI meminta pemerintah daerah yang memiliki wewenang merehabilitasi korban," kata dia, kemarin.
Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini