Tak Ada Libur Natal dan Tahun Baru
Pembatalan PPKM level 3 selama Natal dan tahun baru tidak mengubah kebijakan libur akhir tahun di DKI Jakarta dan daerah penyangganya. Mereka sepakat menggeser libur sekolah ke Januari 2022.
JAKARTA — Perubahan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pusat tak dibarengi dengan perubahan jadwal libur Natal dan tahun baru 2022 di Jakarta dan daerah penyangganya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan daerah sekitarnya tetap menghilangkan libur akhir tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, misalnya, mengajak masyarakat menghabiskan libur Natal dan tahun ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini