JAKARTA — Perubahan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pusat tak dibarengi dengan perubahan jadwal libur Natal dan tahun baru 2022 di Jakarta dan daerah penyangganya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan daerah sekitarnya tetap menghilangkan libur akhir tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, misalnya, mengajak masyarakat menghabiskan libur Natal dan tahun ...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login