Mencegah Ledakan Kasus di Akhir Tahun
Indra Wijaya
(Jurnalis Tempo)
Senin, 29 November 2021
Pemerintah harus memperhatikan sejumlah aspek penting untuk membuat aturan pembatasan pada libur Natal dan tahun baru.

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta masih menggodok aturan pembatasan untuk menekan mobilitas masyarakat dalam perayaan Natal dan tahun baru. Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021. Apalagi pemerintah pusat juga akan menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak mulai 24 Desember mendatang.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia, Hariadi ...
Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login