maaf email atau password anda salah


Terseret Korupsi Pengelolaan Gas

Politikus Partai Golkar, Alex Noerdin, merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini.

arsip tempo : 171415848011.

Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas oleh badan usaha milik daerah Sumatera Selatan pada 2010-2019, dua hari lalu. Politikus Partai Golkar ini merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 426 miliar itu bermula dari kerja sama antara PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN). Berikut ini para tersangka dan perannya. . tempo : 171415848011.

Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus korupsi pembelian gas oleh badan usaha milik daerah Sumatera Selatan pada 2010-2019, dua hari lalu. Politikus Partai Golkar ini merupakan orang keempat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara rasuah ini. Kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 426 miliar itu bermula dari kerja sama antara PT Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energ

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan