Sanksi Ringan Pelanggar Etik Berat
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Terbukti bersalah menemui pihak beperkara.
JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi pemotongan 40 persen gaji pokok--sekitar 2 persen dari penghasilan total--selama 12 bulan kepada komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Padahal, ancaman sanksi terberatnya adalah mengundurkan diri atau bahkan dipidana lima tahun penjara.
Dewan Pengawas menyebutkan Lili terbukti melanggar etik dengan kategori berat. Hasil sidang Dewan Pengawas KPK menyat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini