Hukuman Ringan Korupsi Bantuan Sosial
Kejanggalan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 terasa sejak tahap penyidikan, dakwaan, tuntutan jaksa KPK, hingga putusan hakim. Juliari Batubara pun dihukum ringan.
JAKARTA – Pegiat antikorupsi melihat berbagai kejanggalan pada vonis ringan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara. Wakil Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu hanya divonis 12 tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi anggaran 2020, kemarin.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini