Keterangan dua mantan petinggi PTPN VIII dibutuhkan untuk menguak konflik kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk pesantren.
Salah satu bidang lahan milik HGU PTPN VIII dipasangi plang di Bogor, 2 Juli 2021. Tempo/M.A Murtadho. tempo : 168038455377
BOGOR – Konflik kepemilikan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru. Polisi telah memanggil mantan komisaris dan direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII untuk menelusuri kronologi pengalihan lahan di tempat itu.
Kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, membenarkan soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pemimpin PTPN VIII tersebut. Namun ia tidak be
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.