Paket Hakim Pemangkas Hukuman
JAKARTA – Lima hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memangkas hukuman Joko Tjandra dalam kasus suap menjadi sorotan berbagai pihak. Kelima hakim tersebut adalah Muhamad Yusuf sebagai ketua serta empat anggota, yaitu Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.
Mereka mengurangi hukuman Joko dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara. Hakim meringankan vonis Joko Tjandra karena ia sudah menjalani hukuman se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini