maaf email atau password anda salah


Bahaya Pasal Pemberangus Kebebasan Sipil

Pemerintah sedang gencar mensosialisasi Rancangan KUHP yang memuat pasal bermasalah. Ruang kebebasan sipil pun kian terancam.

arsip tempo : 171413558198.

Mahasiswa menggelar aksi menolak rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) dan rancangan undang-undang bermasalah lainnya di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, 23 September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171413558198.

JAKARTA – Upaya pengekangan kebebasan sipil tak kunjung berhenti. Pasal penghinaan presiden, wakil presiden, dan lembaga negara masih bertahan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang disosialisasi pemerintah. Padahal Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal peninggalan kolonial dalam KUHP ini pada 2006.

Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, mengata

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan