JAKARTA – Sejumlah pakar dan pemerhati lingkungan menyatakan perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdampak serius. Masyarakat tidak bisa lagi menakar dampak lingkungan dari suatu kegiatan di wilayahnya. "Hal yang mengerikan adalah hilangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan," kata pakar hukum lingkungan
...Berita Utama
Partisipasi Publik Menakar Risiko Lingkungan dalam Bahaya
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja tetap berpihak pada masyarakat.
Edisi, 8 Oktober 2020

Reporter: Tempo

- - Masyarakat tidak bisa lagi menakar dampak lingkungan dari suatu kegiatan di wilayahnya.
- - Undang-Undang Cipta Kerja menjauhkan akses masyarakat untuk menakar risiko lingkungan hidup. .
- - Aturan sapu jagat menghapus proses pembatalan izin lingkungan melalui pengadilan tata usaha negara.