Partisipasi Publik Menakar Risiko Lingkungan dalam Bahaya
JAKARTA – Sejumlah pakar dan pemerhati lingkungan menyatakan perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdampak serius. Masyarakat tidak bisa lagi menakar dampak lingkungan dari suatu kegiatan di wilayahnya. "Hal yang mengerikan adalah hilangnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan," kata pakar hukum lingkungan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini