Sanksi Administrasi bagi Perusak Lingkungan
JAKARTA – Peneliti dari Yayasan Auriga Nusantara—lembaga nonpemerintah di bidang pelestarian lingkungan—Iqbal Damanik menengarai keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan meringankan sanksi bagi perusak lingkungan. Dugaan itu dikuatkan oleh penurunan bobot sanksi dalam omnibus law dibanding ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
"Dalam UU Cipta Kerja i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini