Presiden Percayakan Harga Vaksin kepada Menteri Terawan
JAKARTA – Presiden Joko Widodo melimpahkan kewenangan untuk menetapkan harga vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pemberian kewenangan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diteken kemarin.
"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedarur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini