Pakar kesehatan menganggap distribusi vaksin Covid-19 tidak bisa diserahkan ke swasta karena merupakan kebutuhan dasar selama pandemi.
Pengepakan vaksin di salah satu area yang akan menjadi alur produksi vaksin SARS-CoV-2 di PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, 12 Agustus 2020. TEMPO/Prima mulia. tempo : 1675604367100
JAKARTA – Presiden Joko Widodo melimpahkan kewenangan untuk menetapkan harga vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pemberian kewenangan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diteken kemarin.
"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedarur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.