Dewan Pengawas dinilai menyia-nyiakan kesempatan terbaik untuk menegakkan marwah dan kehormatan KPK.
Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Pangabean (tengah) bersama dua anggota Dewas, Albertina Ho (kiri) dan Artidjo Alkostar seusai memimpin sidang pembacaan surat putusan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 September 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167510170713
JAKARTA – Sejumlah eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bereaksi atas putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Komisioner KPK jilid III, Bambang Widjojanto, mengatakan putusan Dewas KPK ini tidak menimbulkan efek jera bagi pihak yang ia anggap memiliki perilaku nir-integritas yang akut.
Bambang menuturkan, putusan tersebut semakin menyempurnakan sinyalemen publik bah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.