Omnibus Law Pajak Jerat Perusahaan Digital Asing
arsip tempo : 170233141814.

JAKARTA - Pemerintah memburu pajak dari perusahaan digital, khususnya entitas dari luar negeri, melalui Rancangan Undang-Undang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, atau omnibus law perpajakan. Aturan ini menerabas klausul "kehadiran fisik" atau status badan usaha, yang selama ini mengganjal upaya pemungutan pajak.
Dalam rancangan omnibus law perpajakan yang diperoleh Tempo, pasal 14 ayat 1 mengatur soal pungutan pajak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini