Pemerintah Diminta Pungut Pajak Transaksi di Media Sosial

JAKARTA - Pelaku industri perniagaan berbasis jaringan Internet atau e-commerce menyambut baik rencana pemerintah untuk menarik pajak transaksi online. Langkah itu akan diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan.
Meski begitu, mereka juga meminta pemerintah menyasar transaksi non-platform, seperti melalui media sosial yang semakin marak. "Pengenaan pajak dari penj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini