maaf email atau password anda salah


Pemerintah Diminta Pungut Pajak Transaksi di Media Sosial

Ditjen Pajak akan menarik PPN dari semua jenis transaksi online.

arsip tempo : 171400768965.

Pengunjung menggunakan pembarayan elektronik Gopay dalam Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta, 23 September lalu. Tempo/Tony Hartawan. tempo : 171400768965.

JAKARTA - Pelaku industri perniagaan berbasis jaringan Internet atau e-commerce menyambut baik rencana pemerintah untuk menarik pajak transaksi online. Langkah itu akan diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau omnibus law perpajakan.

Meski begitu, mereka juga meminta pemerintah menyasar transaksi non-platform, seperti melalui media sosial yang semakin marak. "Pengenaan pajak dari penj

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan