Transaksi Online Bakal Kena Pajak
Pemerintah berupaya menarik pajak perusahaan digital lewat omnibus law perpajakan. Semua transaksi online, yang omzetnya diperkirakan menembus Rp 1.148 triliun pada 2025, akan dikenai pajak. Aturan ini sempat akan diterapkan tahun lalu, tapi dibatalkan menjelang pemilihan umum.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini