maaf email atau password anda salah


Jerat Berulang Bagi Pengkritik

Pengkritik pemerintah terancam dijerat pidana dalam KUHP yang baru disahkan. Padahal pasal penghinaan terhadap penguasa sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. 

arsip tempo : 171431477436.

Aksi unjuk rasa menentang pengesahan RKUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, 6 Desember 2022. TEMPO/Prima Mulia. tempo : 171431477436.

JAKARTA – Seumur hidupnya, Jumhur Hidayat sudah dua kali merasakan bagaimana dua rezim berbeda mengekangnya karena urusan kritik. Ia pernah mendekam di penjara selama 3 tahun karena divonis bersalah menghina Presiden Soeharto pada 1989. Tiga puluh tahun berselang, ia kembali masuk bilik penjara karena mengkritik omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Jumhur merupakan aktivis masa r

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan