maaf email atau password anda salah


Surat Registrasi Penembus Limitasi

Pekerja wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk bisa melintasi pos penyekatan pada masa PPKM darurat. Membantu penegakan aturan bekerja dari rumah.

arsip tempo : 171429242615.

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat pengemudi di pos penyekatan PPKM Darurat, Simpang Gadog, Bogor, Jawa Barat, 6 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171429242615.

JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mendukung penerapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Surat itu bisa menjadi saringan bagi perusahaan non-esensial dan non-kritikal yang ngotot meminta pegawainya masuk kantor selama limitasi berlaku.

Ketua Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan surat registrasi bisa mencegah pel

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan