maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Direktorat Jenderal Imigrasi

WNA Langgar Protokol Kesehatan Dapat Dideportasi

Rabu, 7 Juli 2021

WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah.
Ilustrasi proses pendeportasian wna oleh kantor imigrasi denpasar pada Rabu, 24 Juni 2021.. tempo : 167982350010

Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA. Dugaan pelanggarannya, ia menyebut ada bermacam- macam, seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujarnya.

Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Pihaknya dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tertulis bahwa Pejabat Imigrasi berwenang dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,” tuturnya.

Pendeportasian WNA yang melanggar protokol Kesehatan, kata Angga, pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang warga negara Suriah yang menggelar acara yoga massal di Gianyar pada Rabu, 24 Juni 2021. Kemudian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis 5 Mei 2021.

Angga meminta, masyarakat dapat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik humas@imigrasi.go.id, media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.     

 

Newsletter

Dapatkan Ringkasan berita eksklusif dan mendalam Tempo di inbox email Anda setiap hari dengan Ikuti Newsletter gratis.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 Maret 2023

  • 25 Maret 2023

  • 24 Maret 2023

  • 23 Maret 2023


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan