maaf email atau password anda salah


Ikhtiar Memperjelas Status dan Hak Pegawai KPK

Para pegawai KPK yang dibebastugaskan bakal melapor ke Komnas HAM dan Ombudsman. Tes wawasan kebangsaan tidak diatur dalam Undang-Undang KPK yang baru.

arsip tempo : 171429491814.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 15 April 2021. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171429491814.

JAKARTA – Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan bakal melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman. Mereka menganggap keputusan Ketua KPK Firli Bahuri menonaktifkan mereka melanggar administrasi dan melampaui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2021.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan lembaganya a

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan