maaf email atau password anda salah


Kejaksaan Hentikan Perkara Penistaan Agama Petugas Rumah Sakit

Kejaksaan beralasan, keempat petugas RSUD Djasamen Saragih tidak memenuhi unsur menistakan agama saat memandikan jenazah pasien Covid-19.

arsip tempo : 171423857744.

RSUD dr. Djasamen Saragih di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Foto: rsuddjasamensaragih.id. tempo : 171423857744.

MEDAN – Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan perkara penistaan agama oleh empat tenaga kerja Rumah Sakit Umum Daerah Djasamen Saragih, Pematangsiantar, kemarin. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono, beralasan bahwa penghentian itu dilakukan karena jaksa tidak menemukan tiga unsur penistaan agama yang disangkakan terhadap keempat tersangka.

"Tidak ditemukan unsur kesengajaan penodaan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan