Insentif dan Santunan Tenaga Kesehatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan hingga 50 persen oleh manajemen rumah sakit. Pemotongan itu diduga diberikan kepada pihak lain yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19. KPK mengimbau manajemen rumah sakit agar tidak memotong insentif tenaga kesehatan. Berikut ini aturan pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini