maaf email atau password anda salah


First Travel Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Kesepakatan damai antara First Travel dan calon jemaah umrah akan dijadikan bukti baru.

arsip tempo : 171426338642.

Andika Surachman di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 171426338642.

JAKARTA – Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan aset biro perjalanan umrah itu dirampas untuk negara. Surat permohonan peninjauan kembali itu rencananya dilayangkan pada hari ini ke Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum First Travel, Boris Tampubolon, mengatakan kliennya, Andika Surachman, berupaya mengembalikan uang calon jemaah y

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan