Pelibatan TNI dalam Terorisme Ancam Supremasi Sipil
Selasa, 11 Agustus 2020
Istana mengklaim belum menerima draf Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menghadiri simulasi penanggulangan terorisme di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, April 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 167981239897
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritik rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mohammad Choirul Anam, menyatakan penyusunan perpres ini harus bisa dipertanggungjawabkan. Terutama jika terjadi adanya tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan TNI. "Jika tidak bisa, ini pelanggaran HAM," kata Anam kepada Tempo, kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.