Pelibatan TNI dalam Terorisme Ancam Supremasi Sipil
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritik rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mohammad Choirul Anam, menyatakan penyusunan perpres ini harus bisa dipertanggungjawabkan. Terutama jika terjadi adanya tuduhan pelanggaran HAM yang dilakukan TNI. "Jika tidak bisa, ini pelanggaran HAM," kata Anam kepada Tempo, kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini