Terjerat Tunggakan Klaim Rumah Sakit
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya untuk peserta mandiri dan peserta bukan pekerja (PBP). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa, mengatakan hal ini mendesak karena lembaga jaminan kesehatan itu tak mampu membayar tunggakan utang klaim kepada rumah sakit.
Menurut Kunta hingga 13 Mei 2020 lalu BPJS Kesehatan memiliki utang klaim jatu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini