McDonald's Kena Denda Pembatasan Sosial
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp 10 juta kepada manajemen McDonald's Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka dianggap bertanggung jawab atas berkumpulnya massa saat penutupan gerai di gedung Sarinah, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, itu pada Ahad malam, 10 Mei lalu.
Kemarin, pengelola dipanggil ke Balai Kota. "Pihak manajemen bersikap kooperatif dan mengakui kelalaiannya," kata Kepala Sa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini