Salah Resep Pemulihan BPJS
KEPUTUSAN Presiden Joko Widodo menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkesan tak menghormati putusan Mahkamah Agung. Belum genap tiga bulan lembaga peradilan tertinggi itu membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS. Kini, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, dengan dalih untuk menyelamatkan keuangan lembaga tersebut.
B...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini