maaf email atau password anda salah


Industri Kaji Pelonggaran Pembayaran kepada Nasabah

OJK mencatat, sampai Februari lalu, perusahaan asuransi terpantau dalam kondisi normal.

arsip tempo : 171427065249.

Kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan. tempo : 171427065249.

JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) tengah mengkaji mekanisme pelonggaran penundaan pembayaran premi jatuh tempo selama empat bulan di tengah wabah virus corona (Covid-19). Rencana kebijakan itu merujuk pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta perusahaan asuransi memberikan kelonggaran pembayaran premi baik bagi nasabah perorangan maupun korporasi.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menuturkan pemberi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 28 April 2024

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan